KOTA BENGKULU – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Melalui jajaran Polsek Teluk Segara, kasus dugaan peredaran sekaligus pembuatan uang palsu berhasil diungkap. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat serta Ps. Kanit Reskrim Polsek Teluk Segara IPTU WBL Tobing, S.Sos, dan IPDA Deni Arisandi di Mapolsek Teluk Segara, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.R. (48), warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu. Tersangka diamankan setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 saat bertransaksi di kawasan Pasar Barukoto pada Senin (6/7/2026). Saat itu, tersangka membeli enam butir telur menggunakan uang pecahan Rp20.000 yang diduga palsu, kemudian kembali melakukan transaksi dengan membeli keripik pisang menggunakan uang pecahan yang sama.
Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap kondisi fisik uang yang diterima saat transaksi di pasar.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat adanya informasi dan kepedulian masyarakat. Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan terhadap uang yang dimaksud dan menemukan adanya perbedaan fisik yang mengindikasikan uang tersebut diduga palsu.” Jelas AKP Noprizal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Segara segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka A.R. saat masih berada di kawasan pasar. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan ke kediaman tersangka untuk mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang.













