Alaku
Alaku

LPK-RI Klarifikasi Standing Instruction BTN, Dana Rp153 Juta Belum Cair Sejak 2019

BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Provinsi Bengkulu bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bank BTN Cabang Bengkulu untuk meminta kejelasan terkait Standing Instruction (SI) yang diterbitkan pada 21 Januari 2019.

Mereka mempertanyakan mengapa dana sebesar Rp153 juta yang telah dituangkan dalam Standing Instruction tersebut hingga kini belum diterima konsumen.

Ketua LPK-RI DPD Provinsi Bengkulu, Aprianto, mengatakan berdasarkan informasi dan hasil penelusuran pihaknya, saat Standing Instruction diterbitkan atas perintah management BTN karena masih terdapat dana retensi pembangunan rumah milik pengembang PT Satria Krida Mandala sekitar Rp700 juta. Menurutnya, keberadaan dana tersebut menjadi dasar diterbitkannya Standing Instruction untuk pencairan dana Rp153 juta kepada konsumen.

“Kalau memang dananya masih ada, kenapa belum dicairkan kepada konsumen? Tapi kalau dana itu sudah dilepas kepada pengembang, apa dasar hak konsumen yang sudah dituangkan dalam Standing Instruction tidak dijalankan? Itu yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” kata Aprianto. Kamis (16/7/2026)

Menanggapi hal itu, perwakilan Bagian Bisnis Bank BTN Cabang Bengkulu, Rahman, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan jawaban karena dokumen tersebut merupakan arsip lama sejak 2019. Menurutnya, BTN masih harus melakukan penelusuran terhadap dokumen, berkoordinasi dengan pejabat yang menangani perkara saat itu, serta memastikan status rekening dan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan Standing Instruction.

Penulis: H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *