“Nanti kami cek dulu karena ini dokumen lama. Kami harus melihat kembali datanya, berkoordinasi dengan pihak yang menangani saat itu, dan memastikan status rekening maupun administrasinya,” ujar Rahman.
Rahman menambahkan, informasi mengenai rekening nasabah tidak dapat disampaikan secara terbuka karena dilindungi ketentuan kerahasiaan perbankan. Meski demikian, BTN berkomitmen melakukan penelusuran internal untuk memastikan status Standing Instruction tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum LPK-RI, Ganda Marbun, meminta BTN tidak kembali memperpanjang proses penyelesaian perkara yang telah berlangsung hampir tujuh tahun tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian. Jika dana retensi sekitar Rp700 juta itu memang masih ada, mengapa dana Rp153 juta yang sudah diperintahkan melalui Standing Instruction sejak 2019 belum juga dicairkan kepada konsumen. Kalau memang sudah tidak ada, bank juga harus menjelaskan ke mana dana itu dan apa dasar hukumnya,” tegas Ganda.













