Alaku
Alaku

Geledah Kantor KPU Mukomuko, Kejari Sita 24 Perangkat Elektronik dan Dokumen Hibah Pilkada

Tim penyidik Kejari Mukomuko saat melakukan penggeledahan di kantor KPU. (Foto : Ist 15/10/2026)

MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyidik mengamankan tiga boks dokumen administrasi serta 24 perangkat elektronik untuk menelusuri penggunaan anggaran dan memperkuat pembuktian perkara.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Mukomuko di kantor KPU yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga boks dokumen dan berkas administrasi, lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, serta dua unit komputer pribadi (PC). Sejumlah alat tulis kantor (ATK) yang dinilai relevan dengan kepentingan penyidikan turut diamankan.

Seluruh barang yang disita akan diperiksa dan dianalisis untuk menelusuri aliran serta penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024, sekaligus mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejari Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kejari Mukomuko turut mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan. Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi terhadap perbuatan merintangi proses hukum.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *