Bengkulu-Pasca penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kaur beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kini fokus meneliti puluhan berkas yang disita. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga berkonsultasi dengan ahli digital forensik terkait dugaan penghilangan barang bukti elektronik, seperti percakapan WhatsApp dan file dalam laptop para saksi.
Dari keterangan saksi dan dokumen yang disita, ditemukan bahwa puluhan tenaga honorer Sekretariat DPRD Kaur dicatut namanya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas anggota DPRD Kaur tahun 2013. Namun, mereka tidak pernah melaksanakan atau berangkat dalam perjalanan dinas tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang menitipkan uang ke rekening Kejari Kaur sebagai bentuk pengembalian dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.
“Kami menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun 2013 bersikap kooperatif dan berkata sejujurnya. Ada konsekuensi hukum bagi saksi yang tidak jujur atau menghalangi penyidikan,” ujar Bobbi Muhamad Ali Akbar.
Ke depan, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari mantan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaur tahun 2013 guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas temuan LHP BPK RI tahun 2024. Total nilai kegiatan perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2013 sendiri mencapai Rp 16 miliar.(Uj)













