Alaku
Alaku

KPK Limpahkan Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Ke JPU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.(foto: Dok, 21/3/2025)

JAKARTA– Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, KPK resmi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus korupsi Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, Eviansyah alias Anca, dan Isnan Fajri.

Tessa menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tersebut, JPU akan segera merampungkan rencana dakwaan dan mempersiapkan persidangan bagi ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa. Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sementara itu, Aan Julianda, kuasa hukum Rohidin Mersyah, mengonfirmasi bahwa kliennya menjalani pelimpahan perkara (P21) pada hari ini di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Aan juga menambahkan bahwa kliennya telah kooperatif sepanjang proses penyidikan dan KPK bekerja secara terbuka dan objektif.

“Kami sebagai kuasa hukum siap mengawal jalannya proses persidangan yang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Aan Julianda, SH, MH.(HS)