BENGKULU- Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) menyeret dugaan penyimpangan proses tender proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 035/LPHB/BKL/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay mengatakan, laporan itu berangkat dari informasi yang diterima pihaknya dari salah satu penyedia jasa yang mengikuti proses tender pekerjaan di lingkungan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu.
Menurut Tarmizi, informasi tersebut mengindikasikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan keterlibatan oknum pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/PPK), Pokja, serta penyedia jasa konsultansi dan konstruksi.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelelangan atau tender paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tahun 2024–2025,” ujar Tarmizi di Kejati Bengkulu, Kamis (24/9/2026), seusai menyerahkan laporan.
LPHB dalam laporannya juga menyoroti dugaan penguasaan sejumlah paket pekerjaan oleh perusahaan tertentu. Berdasarkan dokumen pengaduan, terdapat dua perusahaan yang disebut diduga memenangkan enam paket pekerjaan, sedangkan satu perusahaan lainnya disebut memenangkan empat paket.
LPHB juga mengungkap dugaan satu pengendali menguasai empat paket pekerjaan melalui salah satu perusahaan. Selain itu, laporan tersebut menyinggung dugaan hubungan antara direktur utama salah satu perusahaan penyedia jasa konstruksi dengan penyedia jasa konsultansi dan anggota Pokja.













