“Dan ada beberapa perusahaan yang mengerjakan lebih dari satu pekerjaan,” kata Tarmizi.
Soroti Penawaran Dekat HPS
LPHB turut mempersoalkan dugaan penetapan pemenang tender dengan nilai penawaran yang disebut sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tarmizi mencontohkan salah satu perusahaan yang disebut mengajukan penawaran sekitar Rp404 juta, dengan nilai kontrak yang disebut hampir sama dengan HPS.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diuji untuk mengetahui apakah proses tender berlangsung secara wajar atau terdapat pengondisian.
Selain itu, LPHB menguraikan dugaan permintaan commitment fee sebesar 35 persen dengan pembayaran uang muka 10 persen.
LPHB juga mempertanyakan dugaan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR dan INKINDO Tahun 2023.
Dugaan lain yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan tenaga ahli analisis atau subprofesional yang kualifikasi pendidikannya dinilai tidak sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Dugaan Perubahan Jadwal Tender
LPHB juga menyoroti proses perencanaan pekerjaan jalan kewenangan provinsi Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan salah satu perusahaan.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan perubahan atau penyuntingan jadwal perencanaan yang disebut tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
LPHB menduga perubahan tersebut berkaitan dengan proses penetapan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender.
Akibat perubahan jadwal itu, penawaran PT Plantika Sains Engineering disebut tidak ditampilkan atau dihapus dalam proses yang dilakukan Pokja.













