BENGKULU- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bengkulu mengapresiasi langkah Polda Bengkulu menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus ulang terkait dugaan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/P/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Maret 2024, dengan pelapor Rollina BR Pangaribuan.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya telah mengikuti hearing bersama bagian pengawasan penyidikan Polda Bengkulu terkait adanya bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi respons Polda Bengkulu yang telah menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus ulang,” kata Aprianto, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, gelar perkara ulang diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan bukti, termasuk bukti tambahan yang diperoleh setelah proses penyidikan dihentikan.
“Kami meminta perkara ini ditangani secara profesional, transparan, netral, dan berimbang. Jika setelah pemeriksaan menyeluruh unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu kami menghormati proses hukum. Namun, seluruh fakta dan bukti harus terlebih dahulu dibuat terang,” tegasnya.













