LPHB juga mempersoalkan dugaan adanya paket pekerjaan yang dilelang sebelum ketersediaan anggaran dalam APBD Perubahan 2025 sebagaimana disebut telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu.
Kejati Diminta Periksa PA, PPK dan Pokja
Atas sejumlah dugaan tersebut, LPHB meminta Kejati Bengkulu menerima dan menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
LPHB juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari PA, PPK, Pokja pemilihan/ULP, penyedia jasa konsultansi, hingga pelaksana pekerjaan konstruksi.
Selain pemeriksaan pihak terkait, LPHB meminta Kejati menelusuri seluruh dokumen pengadaan, antara lain KAK, HPS, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, jadwal tender pada sistem LPSE, serta dokumen APBD dan APBD Perubahan Tahun 2025.
“Kebenarannya kami serahkan sepenuhnya untuk diuji dan didalami oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” demikian bunyi penegasan dalam dokumen laporan LPHB.
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh dugaan yang disampaikan LPHB tersebut masih berupa laporan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan dugaan tersebut terbukti.
Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Pokja ULP, maupun perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan juga belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.













