Alaku
Alaku

Sidang Perdana Rohidin Mersyah: Rp7,2 Miliar Dana OPD untuk Kampanye, Puluhan ASN Dijadikan Tim Sukses

BENGKULU– Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, Agus Subagya, Ade Azharie, Oktafianta, Tony Indra dan Heni Nugroho mengungkap skema penyalahgunaan jabatan yang melibatkan banyak pejabat Pemprov Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024.

Berikut poin-poin dakwaan yang berhasil dirangkum:

Dana Kampanye Rp7,2 Miliar dari OPD

JPU menyebut dana sebesar Rp7.247.354.000 dikumpulkan dari kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV untuk mendanai kampanye Rohidin sebagai calon gubernur petahana.

Penyalahgunaan Jabatan Gubernur Rohidin didakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan ASN menggalang dukungan dan menyetor dana kampanye.

ASN Jadi Mesin Politik 

50 lebih Pejabat ASN mulai dari eselon II dan III; dikondisikan sebagai tim sukses. Pengkondisian ini diarahkan langsung oleh Rohidin bersama Isnan dan ajudan pribadinya, Anca.

Target Suap 70 Persen Pemilih Skema pemenangan diduga mencakup upaya menyuap hingga 70 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bengkulu. Dana operasional dibagi: 30 persen dari OPD, sisanya dari kantong pribadi Rohidin.

Instruksi Langsung ke Pejabat Selama Agustus–September 2024, sejumlah pejabat daerah dipanggil langsung oleh Rohidin dan Isnan untuk diberikan perintah memenangkan pencalonannya kembali.

Tiga Tokoh Kunci

JPU menyoroti tiga nama sebagai aktor utama: Isnan Fajri (eks Sekda), Evriansyah alias Anca (ajudan pribadi), dan Alfian Martedy (Kepala Biro Umum). Mereka mengatur struktur tim sukses, memetakan wilayah kerja, serta memastikan aliran dana kampanye berjalan.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menunjukkan dugaan penyalahgunaan birokrasi secara terstruktur demi kepentingan politik pribadi.

Pewarta: Hasan 

Editor: Hasan