Alaku
Alaku

Wagub Bengkulu Geram: PT Surya Andalan Primatama Beli TBS di Bawah Harga Resmi, Terancam Sanksi

MUKOMUKO– Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk bulan April sebesar Rp 3.140 per kilogram. Penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama seluruh manajer perusahaan kelapa sawit di wilayah Bengkulu.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama, Kabupaten Mukomuko, Rabu (23/4/2025), terungkap bahwa perusahaan tersebut masih membeli TBS jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita sudah menentukan harga TBS Rp 3.140, tapi kenyataannya PT Surya Andalan Primatama hanya membeli Rp 2.610. Ini sangat jauh dari ketentuan. Di Bengkulu Utara saja, PT Sumindo masih Rp 2.920. Rata-rata perusahaan lain pun masih di atas Rp 2.800, kenapa di sini justru lebih rendah?” tegas Mian dengan nada geram.

Selain harga sawit tidak dibeli sesuai ketetapan pemprov limbah sawit juga dibuang sembarangan.(foto: Dok MC, 23/4/2025)

Tak hanya soal harga, Wagub Mian juga menyoroti limbah pabrik sawit yang dibuang sembarangan dan tidak sesuai aturan lingkungan. Dalam sidaknya, ia bahkan meminta bukti visual kondisi limbah yang mencemari lingkungan. “Tolong ini divideokan. Limbahnya tidak sesuai aturan,” tambah Mian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Bengkulu menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PT Surya Andalan Primatama karena dianggap telah melanggar ketentuan pemerintah terkait harga TBS dan pengelolaan limbah.

Pewarta: Hasan/Rls

Editor: Hasan