Alaku
Alaku

Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 818 Ekor Kumbang Tanduk ke Jakarta

BENGKULU– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menolak keberangkatan 818 ekor kumbang tanduk tujuan Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Penolakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit dan pelanggaran terhadap regulasi karantina hewan.

Plt. Kepala Karantina Bengkulu, Iswan Harianto, menegaskan bahwa dokumen kesehatan dari daerah asal merupakan syarat wajib untuk pelalulintasan komoditas hewan, guna menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran Penyakit Hewan Karantina. “Pengiriman ini tidak dilengkapi surat izin resmi, sehingga kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Iswan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina dan mengajak masyarakat berperan aktif melalui pelaporan. Langkah ini mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan menjaga kesehatan masyarakat. Ia merujuk arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, bahwa fokus lembaga mencakup biosekuriti, keanekaragaman hayati, pencegahan penyakit, dan ketertelusuran.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi, menambahkan pengawasan dilakukan secara ketat di titik-titik kritis seperti pelabuhan, bandara, dan perbatasan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Pemilik kumbang telah dimintai keterangan serta diberi sosialisasi agar tidak mengulangi pelanggaran. Sementara itu, seluruh kumbang telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut.

Pewarta/  Editor: Hasan