BENGKULU– Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Satriyo resmi menerima pelimpahan tahap dua, dua tersangka kasus peredaran bibit sawit ilegal dari penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dua tersangka berinisial MM dan MU, warga Sumatera Selatan, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.
Penahanan dilakukan setelah tim JPU memastikan kelengkapan berkas perkara dan dokumen terkait. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan langkah tersebut. “Usai menerima pelimpahan tahap dua, tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang kini telah berstatus terdakwa,” ujar Fri kepada wartawan, Senin (6/5/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan kedua terdakwa diduga memperdagangkan benih unggul kelapa sawit yang tidak memenuhi standar mutu, tidak bersertifikat, dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan,” tegas Rusydi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 115 jo Pasal 30 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, MM dan MU ditangkap pada Maret 2025 di Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, dengan barang bukti 1.600 batang bibit sawit tanpa dokumen resmi. Dari hasil penyidikan, bibit ilegal tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial. Praktik ini berpotensi merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor pertanian.
Pewarta: Hasan













