Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Fraud Perbankan Syariah Rp 8 Miliar

BENGKULU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan YG, oknum anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus fraud perbankan syariah dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Selasa (27/5/2025).

Tim JPU juga melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah dan satu unit mobil milik tersangka sebagai bagian dari proses hukum. Tersangka, YG merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan terdakwa berinisial TKD, yang telah divonis 9 tahun penjara dan kini sedang mengajukan banding.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, menyatakan bahwa penahanan terhadap YG dilakukan demi kelancaran proses penuntutan. “Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka YG. Usai pelimpahan, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu,” ungkapnya.

Penahanan tersebut, lanjut Fri, sejalan dengan arahan pimpinan serta mempertimbangkan ancaman hukuman terhadap tersangka yang di atas tiga tahun penjara. Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menahan tersangka selama tiga bulan dalam proses penyidikan.

Tersangka YG terancam dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU Kejari Bengkulu saat ini tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Terkait aset-aset tersangka yang telah disita, Kejari menyebut akan menunggu putusan pengadilan. Jika dirampas untuk negara, maka aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta & Editor: Hasan.