BENGKULU– Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera memunculkan sorotan terhadap dasar audit yang digunakan dalam perkara tersebut. Saksi ahli Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang dihadirkan pihak terdakwa menegaskan auditor eksternal tidak dibenarkan menjadikan hasil audit internal sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi dugaan kecurangan.
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan audit forensik maupun audit investigatif harus dilakukan secara independen oleh auditor yang memiliki sertifikasi dan kompetensi. Auditor wajib memeriksa langsung objek yang diaudit, mengumpulkan dokumen, memverifikasi bukti, melakukan pemeriksaan fisik, mewawancarai pihak terkait, serta mengonfirmasi pihak yang diperiksa sebelum menarik kesimpulan.
“Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain. Auditor harus benar-benar turun ke lapangan,” ujar saksi ahli dalam persidangan.
Keterangan itu menjadi sorotan karena auditor eksternal yang dihadirkan CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, dalam persidangan menyatakan data yang digunakan dalam audit berasal dari hasil audit internal perusahaan. Dengan kata lain, audit eksternal tersebut disebut bertumpu pada data yang telah disusun tim audit internal, bukan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara mandiri.
Menurut ahli, praktik tersebut tidak memenuhi prinsip audit investigatif yang lazim digunakan untuk membuktikan dugaan fraud. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kecurangan, termasuk besaran kerugian yang ditimbulkan, semestinya lahir dari proses pemeriksaan independen, bukan sekadar menelaah laporan yang disusun pihak lain.
Persidangan juga mengungkap tim audit internal CV Mandiri Sejahtera yang menyusun laporan tersebut disebut tidak memiliki auditor bersertifikat di bidang audit. Keterangan itu menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian di persidangan. Hingga perkara diputus, seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak masih akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku













