Alaku
Alaku

Badai Mutasi di Rejang Lebong: Kepala Dinas “Dipaksa” Mundur, Pengisian Plt Diduga Langgar Regulasi ASN

REJANG LEBONG- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diguncang pusaran mutasi janggal. Sejumlah pejabat eselon II B disebut “dipaksa” mengundurkan diri tanpa proses Baperjakat, bahkan didatangi oknum non-PNS untuk kemudian digantikan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang penunjukannya dinilai melanggar aturan kepegawaian.

Aroma ketidakwajaran menguat dari kantor-kantor dinas di Rejang Lebong sejak Bupati Fikri mulai bekerja pada Mei 2025. Beberapa kepala dinas eselon IIB mengaku didesak mundur tanpa proses penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tekanan itu, menurut laporan yang dihimpun, bahkan dilakukan oleh pihak yang bukan aparatur sipil negara.

Kursi-kursi yang ditinggalkan itu kemudian diisi pejabat pelaksana tugas. Zakaria, guru SD, tiba-tiba ditarik menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Jabatan Kepala Bappeda yang kosong setelah Khirdes Lapendo lengser diisi Efrida, S.Hut yang saat itu masih menjabat Sekretaris Dukcapil. Kursi Kepala Dinas Pertanian yang sebelumnya ditempati Amrul Eby, kini dipangku Achmad Syafriansyah, Kabid Tanaman Pangan. Bahkan Erwan Suganda, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata, ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM, sementara Eko Hary Purnomo dari UKPBJ naik sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.

Deretan penunjukan itu, menurut Edyanto, S, Direktur Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD), melabrak berbagai regulasi ASN. Ia menegaskan bahwa pemaksaan pengunduran diri pejabat aktif dan penunjukan Plt tanpa mekanisme Baperjakat “adalah sistem yang mengabaikan UU 5/2014 tentang ASN, PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, hingga Perpres 29/2014 tentang LAKIP.”

Kekacauan bertambah ketika masa jabatan Plt yang ditunjuk melebihi batas. Zakaria, misalnya, telah dua kali menjabat Plt Kadisdik sejak Mei 2025. Padahal Pasal 67 PP 17/2020 tegas menyebut Plt hanya dapat menjabat paling lama tiga bulan dan diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya.

Edyanto mempertanyakan legalitas penempatan Zakaria sebagai Plt Kadisdik: apakah seorang guru SD dapat langsung menduduki jabatan strategis tanpa mengikuti prosedur sesuai PP 17/2020?

Situasi yang ia sebut sebagai “ketidakaturan dan ketimpangan sosial birokrasi” itu mendorong TPKD melayangkan dua surat resmi kepada DPRD, Komisi I, dan Bupati Rejang Lebong. Surat pertama Nomor 086/TPKD-RL/VI/2025 pada 25 Juni 2025 berisi evaluasi 100 hari kerja bupati dan wakil bupati. Surat kedua Nomor 090/TPKD-RL/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025 meminta tindak lanjut dari laporan sebelumnya.

Keduanya juga dikirim ke berbagai instansi pusat di Jakarta: BKN, Kemenpan RB, hingga Presiden RI. “Kami hanya ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujar Edyanto.

Reporter : Ismail   Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *