REJANG LEBONG– Bupati Rejang Lebong, M. Fikri, memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN dan PPPK yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian di salah satu Puskesmas di wilayahnya saat jam kerja.
“yang namanya judul itu memang dilarang. Oleh karena itu siapapun orangnya, baik ASN maupun PPPK yang terlibat dalam permainan judi, apalagi saat jam kerja, jika terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati M. Fikri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan nusatara.id/, Minggu (4/5).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu dari pelaku judi tersebut merupakan pegawai baru yang baru saja lulus seleksi PPPK. Aksi ini dinilai sangat memalukan karena dilakukan di lingkungan pelayanan kesehatan yang seharusnya fokus melayani masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, apalagi yang mencoreng nama baik pemerintahan dan pelayanan publik. Ia meminta Inspektorat bekerja cepat dan profesional agar kasus ini segera terang-benderang dan ada sanksi tegas bagi yang bersalah. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan internal oleh pihak terkait.
Sementara upaya konfirmasi kepada salah satu oknum PPPK yang diduga ikut dalam perjudian tersebut inisial, J melalui telepon dan via WhatsApp yang bersangkutan hingga berita ini dinaikan tidak menjawab.
Pewarta: Ismail
Editor: Hasan.













