Irhamni menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Para pekerja mendapatkan hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” katanya.
Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.
Irhamni menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri telah hadir mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaan desk tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian awal bagi persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi, sehingga permasalahan tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.
“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan perekonomian nasional.













