“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Selain itu, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial HS (28) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas kelompok tersebut,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. kepada awak media, Kamis (18/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengakui menyimpan amunisi yang diduga berasal dari salah satu anggota kelompok HSSBI berinisial AK. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa setelah melakukan penggeledahan dan pengumpulan informasi, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan AP di wilayah Pos Kilo 6, Distrik Dekai. Saat dilakukan pemantauan, target diketahui melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Logpon.
“Ketika petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan target, AP tidak mengindahkan perintah petugas, kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah hutan. Aparat selanjutnya melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, target tetap berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Dalam operasi tersebut, AP dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk proses lebih lanjut.













