Alaku
Alaku

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Puskesmas Sambirejo Rp3,59 M Dilaporkan ke Kejati

Dugaan penyimpangan proyek pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu melaporkan proyek renovasi Puskesmas Sambirejo senilai Rp3,59 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

BENGKULU- LEKAD menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Sambirejo yang dikerjakan CV Gegasan Jaya Utama pada Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dikerjakan asal jadi, dengan indikasi pengurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi.

Direktur LEKAD Bengkulu, Anugerah Wahyu, S.H., mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru hasil temuan di lapangan. Bukti tersebut, kata dia, akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejati Bengkulu.

“Senin laporan akan kami masukkan ke Kejati. Saat ini kami tengah melengkapi seluruh dokumen pendukung. Apalagi Kejati Bengkulu sedang gencar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu.

Berdasarkan hasil investigasi LEKAD, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan struktur, khususnya pemasangan besi untuk pengecoran lantai dua. Selain itu, progres fisik proyek juga disorot.

Wahyu menyebutkan, sesuai hasil peninjauan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 November 2025, progres pekerjaan saat itu masih di bawah 50 persen.

“Kami sangat menyayangkan pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai uang rakyat ini diduga tidak memenuhi spesifikasi, terjadi pengurangan volume, dan dikerjakan tidak profesional. Nilainya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

Selain proyek Puskesmas Sambirejo, LEKAD juga menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah proyek infrastruktur lain di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga bermasalah.

LEKAD mendesak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor serta memastikan setiap proyek fasilitas publik, khususnya layanan kesehatan, dibangun sesuai standar, tepat waktu, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Jika terbukti bermasalah, kontraktor yang mengerjakan proyek secara tidak bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemblokiran atau daftar hitam,” pungkas Wahyu.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *