Alaku
Alaku

Digerbek di Rumah, Ganja 73 Gram Milik MU Dibakar di Depan Tersangka 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu musnahkan 73,16 gram ganja yang disita dari pria berinisial MU.(Foto: Dok 3/7/2026)

BENGKULU– Penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Penantian, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, berujung pada penyitaan puluhan gram ganja. Sebulan setelah operasi itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan 73,16 gram ganja yang disita dari pria berinisial MU.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan penyidik pada 10 Juni 2026. Dari rumah yang menjadi lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bruto 78,43 gram.

Sesuai mekanisme penanganan perkara, sebanyak 73,16 gram ganja dimusnahkan. Sementara 2,13 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu, dan 3,14 gram tetap disimpan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh penyidik bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Balai POM Bengkulu. Ganja kemudian dibakar hingga habis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan tidak dilakukan secara tertutup. Tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum, petugas Balai POM, penasihat hukum, penyidik, serta saksi-saksi sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Ichsan.

Ia mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.

Meski barang bukti telah dimusnahkan, proses hukum terhadap MU masih terus berjalan. Penetapan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *