BENGKULU- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus bersih dari praktik pungutan dan beban tambahan bagi orang tua.
Dalam pembinaan kepada satuan pendidikan, Dikbud secara tegas melarang sekolah membuat kebijakan yang membebani calon peserta didik, seperti kewajiban membeli seragam, jaket almamater, atau perlengkapan lain di awal masuk sekolah.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menekankan bahwa SPMB wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia mengingatkan, sekolah tidak boleh menyelipkan kewajiban di luar ketentuan resmi yang berpotensi memberatkan masyarakat.
“SPMB harus transparan dan tidak memberatkan. Jangan ada kewajiban pembelian seragam atau atribut tertentu di luar aturan,” tegasnya.
Zulhendri juga meminta seluruh sekolah patuh pada regulasi pemerintah serta mengedepankan asas pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat oleh biaya tambahan.
Pembinaan ini sekaligus memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB di seluruh Bengkulu guna mencegah praktik pungutan liar dan penyimpangan prosedur.
Dikbud berharap, dengan penguatan pengawasan ini, SPMB 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.













