Saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara kembali ke JPU setelah adanya P19 dan sedang menunggu P21 dari JPU.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













