JAKARTA- Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamuddin, mengkritisi kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Ia menilai langkah tersebut belum tepat di tengah upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sultan mengakui komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menjaga daya dukung lingkungan serta kelestarian komodo sebagai destinasi wisata premium. Namun, ia menegaskan, kebijakan pembatasan kuota berpotensi menekan aktivitas ekonomi pelaku usaha pariwisata jika tidak diimbangi dengan strategi yang adaptif.
Menurutnya, sektor pariwisata saat ini diproyeksikan menjadi penggerak utama ekonomi nasional. Karena itu, peningkatan arus wisatawan, khususnya mancanegara, seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah, bukan justru dibatasi secara kaku.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan yang lebih fleksibel, seperti pengaturan sirkulasi kunjungan, pengembangan destinasi penyangga di sekitar kawasan, hingga penegakan aturan tegas bagi wisatawan yang melanggar ketentuan.
Sultan menilai pengendalian over tourism tidak harus dilakukan melalui pembatasan kuota semata. Pengelolaan waktu kunjungan dan distribusi wisatawan dinilai lebih efektif untuk mencegah penumpukan di titik tertentu tanpa mengorbankan potensi ekonomi.
Sebagai informasi, kebijakan terbaru menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari di kawasan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini memicu penolakan dari pelaku usaha pariwisata lokal yang khawatir terhadap dampak langsung pada pendapatan dan keberlangsungan usaha mereka.













