Alaku
Alaku

DPRD Soroti Dugaan Pungli Sewa Gedung, Pemkab Rejang Lebong Membantah

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, SE, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyewaan Gedung Serba Guna (GSG) dan Gedung Organisasi Wanita (GOW) yang dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi merugikan daerah. Sorotan tersebut langsung dibantah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menegaskan seluruh tarif sewa telah sesuai peraturan daerah dan disetor ke kas daerah.

REJANG LEBONG- Pera Hariyani, SE, secara terbuka menuding adanya pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yang dinilai memberatkan masyarakat sekaligus mencederai tata kelola aset daerah.

Pera menyebut, praktik pungutan tambahan yang dikemas dalam dalih biaya kebersihan dan persiapan acara telah menjadi keluhan berulang dari para penyewa gedung, khususnya GSG. Padahal, tarif sewa gedung sudah diatur dalam peraturan daerah dan semestinya bersifat final.

“Jika sudah ada harga resmi dari pemerintah daerah, lalu muncul pungutan tambahan di luar itu, maka patut diduga sebagai pungli. Ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Pera.

Sorotan tak berhenti pada GSG. Pera juga mempertanyakan pengelolaan Gedung Organisasi Wanita (GOW) yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Ia menilai ada kejanggalan serius terkait setoran sewa gedung tersebut ke kas daerah, mengingat intensitas pemakaian yang cukup tinggi.

“Gedung GOW itu digunakan berkali-kali dalam sepekan. Kalau benar aset daerah, ke mana aliran dananya? Apakah benar masuk ke kas daerah atau justru tidak tercatat,” ujarnya tajam.

Menurut Pera, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi membuka ruang terjadinya praktik pungli yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit, evaluasi menyeluruh, serta memperketat sistem pengelolaan aset agar tidak dikelola secara semrawut dan tertutup.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Kepala Bagian Umum Setda, Wahyu, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungli dalam penyewaan GSG maupun GOW, serta seluruh tarif telah sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Tarif sewa GSG sudah diatur jelas. Rp5,7 juta untuk masyarakat umum, Rp4 juta untuk PNS, dan Rp700 ribu untuk kegiatan sosial. Itu murni biaya sewa dua hari dan tidak termasuk persiapan maupun kebersihan,” kata Wahyu.

Ia mengklaim, biaya tambahan di luar sewa bukan pungli karena menjadi tanggung jawab penyewa dan telah disepakati sejak awal. Wahyu juga meminta publik tidak menggiring opini tanpa bukti konkret.

Terkait Gedung GOW, Wahyu menegaskan sewa per hari sebesar Rp250 ribu dan seluruh penerimaannya diklaim telah masuk ke kas daerah.

“Tidak ada setoran yang tidak masuk kas daerah. Semua tercatat,” tegasnya.

Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan DPRD. Polemik ini menegaskan perlunya transparansi berbasis data dan keterbukaan publik dalam pengelolaan aset daerah, agar tidak terus memunculkan kecurigaan, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa beban pungutan di luar ketentuan hukum.

Reporter: Ismail Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *