Alaku
Alaku

Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB di Kawasan Pesisir Dilaporkan ke KPK dan Polri

Jakarta-Sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pesisir telah diajukan oleh para pegiat antikorupsi. Laporan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Sidoarjo, dan Laut Timur Surabaya. Para aktivis menyerahkan laporan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipidkor Polri pada Senin, 11 Februari 2025.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rizki Wahid, salah satu pegiat yang terlibat dalam pelaporan ini, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para pejabat ini diduga menerbitkan SHM dan SHGB di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Regulasi

Menurut Rizki, berdasarkan regulasi yang berlaku, kawasan pesisir dan kawasan lindung tidak boleh diberikan status SHGB atau SHM karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Namun, faktanya, BPN tetap menerbitkan sertifikat di beberapa wilayah pesisir seperti Banten, Bekasi, dan Jawa Timur.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti dan hasil investigasi terkait penerbitan sertifikat SHM dan SHGB ke KPK dan Kortas Tipidkor Polri,” ujar Rizki.

Penyimpangan dalam Program PTSL

Dalam laporan yang sama, Abraham, pegiat antikorupsi lainnya, menyoroti bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu penyebab utama terbitnya SHM dan SHGB secara ilegal di kawasan pesisir. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di wilayah tersebut telah melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Abraham juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelanggaran dalam proses PTSL yang dianggap sebagai awal dari kekacauan administrasi pertanahan di kawasan pesisir.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Abraham mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, penyelewengan kebijakan dalam penerbitan sertifikat harus ditindak secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar serius dalam memberantas mafia tanah, baik dari kalangan swasta maupun pejabat kantor pertanahan yang terlibat dalam proses PTSL serta penerbitan SHGB dan SHM yang menyebabkan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Abraham.

Ia menambahkan bahwa laporan dan bukti-bukti telah diserahkan ke KPK dan Kortas Tipidkor, sehingga kini pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum.

Para pegiat antikorupsi berharap laporan ini dapat membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih mendalam agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Reporter. Admin