Perkara gugatan wanprestasi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Hj. Rosalina Faried (65) terhadap Direktur PT Gema Maritim Energi (GME) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan patut menjadi perhatian publik. Bukan semata karena nilai gugatan, melainkan karena perkara ini menyentuh isu mendasar tentang kepastian hukum, itikad baik, dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Selama tiga tahun, penggugat mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ketika kewajiban yang telah jatuh tempo sejak 2022 tak kunjung dipenuhi, jalur hukum menjadi pilihan yang tidak terelakkan. Dalam konteks negara hukum, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara, terlebih ketika mekanisme nonlitigasi tidak menghasilkan kepastian.
Hukum perdata Indonesia telah memberikan rambu yang jelas. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Ketika kewajiban tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang disepakati, maka konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dapat dihindari.
Perkara ini juga mengandung dimensi sosial yang tidak bisa diabaikan. Penggugat merupakan seorang perempuan lanjut usia yang berjuang sendiri menuntut haknya. Sementara tergugat adalah pimpinan korporasi dengan latar belakang jejaring kekuasaan. Ketimpangan posisi tersebut menuntut kehadiran negara—dalam hal ini lembaga peradilan—untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa pengaruh eksternal.
Pengadilan memikul tanggung jawab lebih dari sekadar memutus perkara perdata. Putusan yang dihasilkan akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap prinsip equality before the law. Masyarakat berharap pengadilan menilai perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas pertimbangan nonyuridis.
Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa dunia usaha tidak hanya dituntut taat hukum, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab moral. Kepercayaan publik terhadap iklim usaha akan runtuh apabila kewajiban kontraktual diabaikan tanpa kepastian penyelesaian.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil akan mempertegas bahwa kekuatan hukum tidak ditentukan oleh usia, status sosial, maupun kedekatan dengan kekuasaan, melainkan oleh kebenaran dan kepatuhan pada hukum itu sendiri. Publik menanti proses peradilan yang transparan, adil, dan berintegritas.
Editorial : Menagih Keadilan di Tengah Ketimpangan Kuasa













