BANJARMASIN– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyoroti kesiapan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Hal itu disampaikannya saat kunjungan reses ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026).
Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan dan hakim, Habib Aboe menegaskan Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif, termasuk menindaklanjuti potensi kendala teknis di lapangan.
“Kami ingin memastikan regulasi yang sudah berlaku tidak berhenti pada tataran normatif. Jika ada kebutuhan aturan turunan atau penguatan koordinasi, itu harus segera disiapkan,” ujarnya.
Wakil Ketua PT Banjarmasin, Lukman Bachmid, mengakui secara prinsip KUHAP baru telah dijalankan. Namun, pada tahap awal masih terdapat perbedaan tafsir sejumlah ketentuan teknis dan belum adanya kesiapan matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Untuk kerja sosial, mekanisme teknis seperti lokasi pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan masih perlu dirumuskan. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Habib Aboe menegaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan pendekatan yang lebih humanis. Ia mendorong sinergi lintas sektor agar implementasi tidak tersendat.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi III DPR RI untuk memastikan perubahan hukum benar-benar berjalan efektif dan memberi kepastian serta keadilan bagi masyarakat.













