Alaku
Alaku

Indomarco Tegaskan Kontrak TKBM Diputuskan Manajemen Pusat

Warga menggelar aksi demo di PT Indomarco Bengkulu. (Foto: Dok 16/7/2026).

BENGKULU– PT Indomarco Prismatama Cabang Bengkulu menegaskan kewenangan penentuan kerja sama tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak berada di tingkat cabang. Seluruh aspirasi warga Kelurahan Betungan yang menggelar aksi di gudang Indomarco, Kamis (16/7/2026), dipastikan akan diteruskan kepada manajemen pusat sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Perwakilan PT Indomarco Prismatama Bengkulu, Mugo, mengatakan perusahaan menghargai aspirasi masyarakat. Namun, seluruh kebijakan terkait kerja sama pengelolaan TKBM merupakan kewenangan manajemen perusahaan, bukan keputusan kantor cabang.

Meski demikian, Mugo menegaskan kesempatan bekerja bagi masyarakat sekitar tetap terbuka. Rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai mekanisme dan kebutuhan operasional perusahaan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah aksi puluhan warga RT 3, RT 14, dan RT 26 RW 3 Kelurahan Betungan yang menuntut hak mengelola TKBM di gudang Indomarco. Massa bahkan mendirikan tenda dan memilih bertahan hingga memperoleh kepastian dari pihak perusahaan.

Di sisi lain, Penasehat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu, Firdaus Jaelani, menjelaskan pengelolaan TKBM saat ini masih menjadi kewenangan SBSI setelah kembali ditetapkan sebagai pemenang kontrak. SBSI, kata dia, telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) pada 15 Juli 2026 untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat hingga Juli 2027.

Firdaus menegaskan penunjukan SBSI bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses seleksi administrasi terhadap seluruh organisasi yang mengajukan proposal kepada PT Indomarco Prismatama. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, SBSI kembali dipercaya melaksanakan pekerjaan TKBM selama satu tahun ke depan.

Ia juga membantah anggapan bahwa masyarakat sekitar tidak dilibatkan. Menurut Firdaus, sekitar 50 persen tenaga kerja yang saat ini bekerja di bawah SBSI merupakan warga di sekitar gudang Indomarco.

“Kami tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja. Namun kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan operasional perusahaan sehingga tidak semua dapat diakomodasi,” kata Firdaus.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Komarudin, menyatakan warga menuntut kesempatan mengelola TKBM karena selama sekitar enam tahun belum pernah diberi ruang untuk mengelola pekerjaan tersebut. Warga juga mengaku telah berulang kali mengajukan audiensi dan mediasi, namun belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan. Hingga Kamis sore, massa aksi masih bertahan di lokasi sambil menunggu respons resmi dari manajemen PT Indomarco Prismatama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *