Bengkulu- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur tahun 2022, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Senin (20/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua tim JPU, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menyampaikan bahwa keenam terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai peran dan kerugian negara yang mereka timbulkan:
Agusman Efendi (mantan Kadis Disperindagkop Kaur/KPA) Rp280 juta lebih, Pandariadmo (PPK) Rp581 juta lebih, Melden Efendi (Direktur CV. SYB), Rp444 juta lebih, Soudarmadi Agus (Peminjam CV. SYB), Rp556 juta lebih,Thavib Setiawan (Anggota Pokja UKPBJ Kaur), Rp41 juta lebih, Indrayoto (Peminjam CV. TJK), Rp138 juta lebih, subsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lain, Rustam Effendi (Wakil Direktur CV. TP/Konsultan Perencana), dituntut lebih ringan, yaitu hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp22 juta lebih. Hal ini, menurut JPU, karena kerugian keuangan negara sebesar Rp97 juta dalam proyek yang melibatkan Rustam telah dikembalikan sebesar Rp75 juta.
Kerugian Negara dan Lanjutan Sidang
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp150 juta, dengan sebagian besar dana berasal dari APBN. JPU menegaskan bahwa tuntutan hukuman telah mempertimbangkan peran dan kontribusi masing.
Usai mendengarkan tuntutan jpu kejari kaur, majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu yang diketuai hakim Agus Hamzah memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 6 februari 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi/pembelaan dari para terdakwa.(Uj)













