BENGKULU- Penanganan dugaan penggelapan dana internal perusahaan senilai Rp625 juta di PT Sungai Budi Rose Brand Bengkulu mulai mendapat sorotan. Kuasa hukum LNR dari Law Firm Rofiq Sumantri & Partners resmi melayangkan surat kepada Kapolresta Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Surat bernomor 03/ADV/RS-V/2026 yang dikirim pada 23 Mei 2026 itu meminta kejelasan atas proses penanganan kasus yang sebelumnya telah ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu. Kuasa hukum menilai kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakjelasan terhadap perkara yang telah berjalan selama beberapa bulan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa LNR telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2026 terkait dugaan selisih barang dalam aktivitas operasional perusahaan. Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, LNR kembali dimintai keterangan tambahan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Meski telah memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif, kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek yang belum terungkap secara utuh. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan tersebut.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami klien mereka selama proses berlangsung. Berdasarkan keterangan yang diterima, LNR mengaku mengalami intimidasi verbal dan perlakuan yang dianggap merendahkan martabatnya hingga berdampak pada kondisi mental serta aktivitas sosialnya.
Selain itu, sejak 20 April 2026, LNR diketahui tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Kondisi itu, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu ditelusuri secara objektif guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut meminta penyidik mendalami berbagai fakta yang muncul dalam rapat internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa itu dimintai keterangan sehingga proses penegakan hukum tidak menyisakan celah atau pertanyaan publik.
Melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kapolresta Bengkulu, Law Firm Rofiq Sumantri & Partners menegaskan harapan agar perkara dugaan penggelapan Rp625 juta tersebut ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Mereka menilai pengungkapan fakta secara utuh merupakan kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Sungai Budi Rose Brand Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum LNR maupun substansi dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, langkah kuasa hukum menyurati Kapolresta Bengkulu menunjukkan adanya dorongan agar penanganan perkara tidak berjalan tanpa kepastian dan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan kerugian ratusan juta rupiah itu dapat terungkap secara terang.













