BENGKULU- Kematian dua gajah dan satu harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat terus memicu kemarahan publik. Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu menilai rentetan kematian satwa dilindungi itu bukan sekadar konflik manusia dan satwa, melainkan indikasi kuat kejahatan ekologis yang diduga berkaitan dengan perambahan hutan dan ekspansi perkebunan sawit di kawasan habitat kritis.
Ketua Umum MAHUPALA UNIB, Fathi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat. Ia menilai kematian satwa liar tersebut merupakan dampak langsung dari rusaknya habitat akibat pembukaan lahan secara masif.
“Ini bukan kematian alami. Ini pembunuhan ekologis yang berulang. Ketika habitat dihancurkan, maka seluruh rantai kehidupan ikut diputus,” tegas Fathi.
Sorotan terhadap kerusakan kawasan konservasi itu menguat setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, pondok di kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, hingga dokumen transaksi jual beli lahan ilegal.
Namun MAHUPALA menilai penetapan satu tersangka belum cukup menjawab persoalan besar di balik rusaknya habitat gajah dan harimau Sumatera di Seblat.
Berdasarkan data pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat periode 2024-2025, MAHUPALA menyebut kerusakan tutupan hutan di kawasan tersebut mencapai angka yang mengkhawatirkan. Mereka mencatat ribuan hektare kawasan hutan di area konsesi perusahaan sawit diduga telah mengalami kerusakan dan berubah menjadi lahan terbuka maupun perkebunan.
Fathi menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya perlindungan kawasan hutan dan satwa liar oleh pihak perusahaan maupun negara.
“Kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit ilegal. Fragmentasi habitat inilah yang menjadi pemicu utama konflik dan kematian satwa,” ujarnya.
MAHUPALA juga menuding adanya pembiaran sistematis terhadap kerusakan ekologis yang terjadi di Bentang Alam Seblat sejak beberapa tahun terakhir. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dan pihak-pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari aktivitas perambahan kawasan hutan.
Selain mendesak pengusutan dugaan kejahatan korporasi, MAHUPALA turut menuntut pemerintah menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh, mencabut izin perusahaan yang diduga merusak habitat, hingga memberlakukan moratorium konversi hutan di habitat kritis gajah dan harimau Sumatera.













