Alaku
Alaku

Korupsi Pasar Panorama, Kepala Disperdagin Kota Bengkulu Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

BENGKULU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.

Tersangka yang ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut berinisial BH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu.

Setelah penetapan statusnya, BH langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan peran tersangka. Menurutnya, BH bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, yakni PH (anggota Dewan Kota Bengkulu), terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Tersangka (BH) yang seharusnya sebagai kepala dinas mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap Pasar Panorama tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, tersangka ini ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi,” tegas Fri Wisdom Sumbayak.

Mengenai jumlah pasti aliran dana yang dinikmati BH, Kasi Intelijen menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyangka tersangka BH melanggar:

Kesatu: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair); Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan BH ini menjadikan kasus Pasar Panorama memiliki dua tersangka, menyusul penahanan PH sebelumnya yang disangkakan atas dugaan korupsi serta dugaan pemerasan dalam jabatan.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *