JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga menjadi bagian dari pengembangan perkara suap pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik tengah menelusuri proyek lain yang dikerjakan pihak swasta yang sama, yakni perusahaan yang sebelumnya diduga terlibat sebagai pemberi suap dalam perkara Rejang Lebong. Menurut dia, proyek di Kota Bengkulu kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.
“Iya, itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Saat dikonfirmasi apakah pengembangan itu berkaitan dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah kesehatan di Pemkot Bengkulu, Taufik membenarkannya. Namun, ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum mengumumkan hasil pengembangan perkara.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, mulai dari kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah pejabat tersebut.
Barang bukti itu diyakini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Meski penyidikan terus berkembang, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka baru.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.













