Bengkulu– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kepala Dinas Pendidikan provinsi Bengkulu, Saidirman.
Pemeriksaan yang berlangsung, Senin, (3/3/2025) di gedung Merah Putih KPK ini adalah pendalaman dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik menyelidiki dugaan adanya instruksi dari atasan atau orang terdekat, Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Hal ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami temuan percakapan yang diduga digunakan untuk menyamakan keterangan antara para saksi kepala sekolah saat diperiksa oleh penyidik.
Penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, terkait dengan dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah. Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan bahwa Isnan diminta untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu. Dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu tersebut.(Uj)













