Alaku
Alaku

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu dan Anggota DPRD, Dalami Dugaan Suap Proyek

Penyidik KPK mendalami pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu. NP tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Setelah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,  penyidik kini memeriksa NP bersama anggota DPRD Kota Bengkulu, VN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang kini berkembang ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Benar, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.

Budi menyebut NP tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Noprisman dalam rangka pengembangan penyidikan perkara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidikan masih berlangsung. KPK mendalami dugaan aliran pemberian dari pihak swasta yang diduga tidak hanya berkaitan dengan satu proyek maupun satu pihak.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan catatan yang diduga mengindikasikan pola atau modus serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga kini KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *