Uang miliaran rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik diamankan. KPK memastikan pengembangan perkara mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Uang miliaran rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik itu disita sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang kini merambah lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Selain rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik juga menggeledah kantor dinas terkait serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Seluruh barang bukti akan didalami untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski telah menyita uang lebih dari Rp4 miliar, KPK belum menetapkan tersangka baru. Penyidikan masih merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. KPK menegaskan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menentukan konstruksi perkara dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak lain.
Penggeledahan selama sekitar tujuh jam itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik keluar membawa sedikitnya enam koper dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Setelah KPK mengonfirmasi isi sitaan berupa uang miliaran rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik, sorotan kini tertuju pada arah pengembangan penyidikan yang mulai menyentuh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Besarnya nilai uang yang disita menjadikan penggeledahan tersebut sebagai perhatian publik. Namun hingga saat ini KPK baru mengonfirmasi penyitaan uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik, serta menyatakan seluruh temuan masih didalami.
KPK belum mengungkap secara rinci hubungan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.













