“Asset recovery dari satu kegiatan proyek saja di Rejang Lebong itu mencapai sekitar puluhan miliar. Jadi kita mempertimbangkan bagaimana dengan proyek-proyek yang lain di daerah yang lain,” ujar Taufik.
Dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada Selasa (22/9/2026), KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang disebut berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kendaraan tersebut diduga diberikan pengusaha Eno Bowo Susilo dan tercatat atas nama serta digunakan sehari-hari oleh Dian Andhini Anggraheni, adik Vinna.
Sehari sebelumnya, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz yang disebut milik Vinna tetapi diatasnamakan Rani Sorayya, kerabatnya. Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan satu unit Daihatsu Pajero Dakar serta menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
KPK menyatakan penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran aset. Penyidik kini menghitung dan mendalami kemungkinan keterkaitan aset lain dengan proyek-proyek yang sedang diselidiki.
“Sudah dapat beberapa hasil penyitaan aset yang diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut,” kata Taufik.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.













