Penyidikan kemudian diperluas ke Kota Bengkulu dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK mendalami dugaan praktik suap terkait ijon proyek, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara.
Hingga Kamis (24/9/2026), KPK menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik belum membuka seluruh hasil pendalaman dengan alasan masih membutuhkan ruang untuk menjalankan strategi penyidikan dan memastikan bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.













