BENGKULU– Dugaan operasi akun anonim untuk menggiring opini publik terkait perkara yang masih bergulir di persidangan mencuat. Kuasa hukum Benni Hidayat mengaku menelusuri sejumlah akun media sosial tanpa identitas yang diduga menyebarkan potongan video persidangan dengan narasi tertentu hingga memunculkan persepsi yang dinilai tidak utuh di tengah masyarakat.
Menurut dia, akun-akun tersebut bukan fenomena baru. Keberadaannya disebut telah lama menjadi sorotan dan kembali mencuat setelah beredarnya potongan video persidangan di TikTok. Dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya menduga video itu lebih dulu disebarkan oleh oknum tertentu sebelum menyebar melalui sejumlah akun anonim yang identitas pengelolanya tidak diketahui.
Kuasa hukum Benni menduga sebagian konten sengaja disusun untuk membangun opini publik dan membingkai jalannya perkara. Ia bahkan mengklaim hasil penelusuran sementara menunjukkan satu orang diduga dapat mengendalikan lima hingga sepuluh akun media sosial yang digunakan menyebarkan narasi serupa. Namun, seluruh temuan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi beberapa pihak yang diduga terkait dengan penyebaran konten. Menurutnya, ada yang meminta maaf, ada yang mengaku menyebarkan narasi karena keterpaksaan, dan ada pula yang mengaku hanya menerima materi dari seseorang berinisial W. Kuasa hukum itu juga menyebut menemukan dugaan keterlibatan dua orang berinisial W dan H sebagai penyebar narasi kepada sejumlah akun anonim. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan langkah hukum dan masih mengkaji seluruh temuan tersebut.
Menurutnya, potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil keterangan ahli di persidangan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya. Ia menegaskan keterangan ahli telah dimuat secara utuh oleh media massa yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers, sedangkan potongan video di media sosial dinilai tidak menggambarkan keseluruhan fakta persidangan.
Kuasa hukum Benni mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai narasi yang beredar dari akun anonim. Ia meminta publik lebih kritis terhadap informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjebak pada opini yang berpotensi menyesatkan, mengingat perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.













