BENGKULU– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang menjemput paksa saksi terlapor berinisial Yn alias Cik Oboi dalam perkara dugaan investasi yang dilaporkan puluhan warga.
Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, menyebut Yn telah dibawa ke Mapolda Bengkulu dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat setelah saksi dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
LPK-RI berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban. Hingga kini, lembaga tersebut terus mendampingi warga yang melapor, termasuk membantu melengkapi dokumen dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Selain mengawal proses penyidikan, LPK-RI juga menyiapkan investigasi terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban apabila nantinya memenuhi ketentuan hukum.
Sekretaris LPK-RI DPD Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan jumlah korban yang mengadu telah mencapai 54 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar. LPK-RI meminta penyidik mengusut perkara hingga tuntas dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Saat ini, status Yn masih sebagai saksi terlapor. Polda Bengkulu menegaskan penentuan status hukum akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan gelar perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













