LPK RI juga memiliki hak gugat terhadap pelaku usaha yang dinilai merugikan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPK RI DPD Bengkulu berharap kegiatan kemerdekaan tersebut tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi turut memperkuat keamanan, ketertiban, solidaritas, dan kepedulian sosial di lingkungan Kelurahan Sukamerindu.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Jayalah Indonesia, jayalah Kelurahan Sukamerindu”.













