BENGKULU- Polemik dana Rp153 juta yang tak kunjung cair sejak 2019 kembali mencuat. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu menilai Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu belum memberikan jawaban yang terang mengenai nasib dana berdasarkan standing instruction tertanggal 21 Januari 2019.
LPK-RI DPD Provinsi Bengkulu sebelumnya telah melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada BTN pada 20 Juli 2026. Surat jawaban BTN diterima LPK-RI pada 30 Juli 2026. Namun, jawaban tersebut justru dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Putra Marbun, S.H, M.H menyebut BTN mengakui dokumen standing instruction telah diterima dengan baik. Dokumen tersebut berisi perintah pencairan dana sebesar Rp153 juta dari rekening PT Satria Kirida Mandala ke rekening klien LPK-RI.
Masalahnya, selama hampir tujuh tahun, tidak ada kepastian mengenai pencairan dana tersebut.
BTN disebut hanya menyatakan pencairan dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, LPKRI mempertanyakan: persyaratan apa yang belum terpenuhi? Dokumen apa yang kurang? Dan jika dana belum dicairkan, apa sebenarnya kendalanya?
“BTN mengatakan standing instruction telah diterima dengan baik. Tetapi tidak dijelaskan apa syarat yang belum terpenuhi. Ini yang kami pertanyakan,” tegas, Ganda Kamis (30/7/2026).
LPK-RI juga menyoroti alasan rahasia bank yang digunakan BTN dalam menjawab permintaan klarifikasi. Menurut LPKRI, alasan tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena klien mereka merupakan nasabah dan rekening tujuan pencairan berada di BTN.













