Ganda, meminta BTN tidak berlindung di balik alasan kerahasiaan bank, tetapi memberikan penjelasan yang jelas mengenai status dana Rp153 juta tersebut.
Tak hanya soal dana, LPK-RI juga mempertanyakan sikap pimpinan BTN Bengkulu yang disebut tidak bersedia menerima mereka untuk berdialog. Padahal, LPK-RI datang dalam kapasitas sebagai kuasa nasabah.
Menurut Ganda, mereka telah mendatangi kantor BTN hingga tiga kali untuk meminta penjelasan langsung. Pada kunjungan terakhir, mereka mendapat alasan pimpinan sedang mengikuti rapat melalui Zoom.
Ganda, menegaskan mereka bersedia menunggu hingga rapat selesai. Mereka mengaku datang bukan untuk membuat keributan, melainkan meminta penjelasan atas persoalan yang telah berlarut-larut sejak 2019.
LPK-RI bahkan mempertanyakan prinsip pelayanan dan keterbukaan BTN terhadap nasabah.
“Bayangkan, kami datang sebagai kuasa nasabah untuk bertemu dan berdialog dengan pimpinan cabang, tetapi tidak diterima. Di mana prinsip keterbukaannya?” ujar Ganda.
Kini, LPKRI menaikkan eskalasi persoalan. Mereka akan melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dan OJK Provinsi Bengkulu.
LPKRI meminta OJK turun tangan dan meminta BTN memberikan penjelasan secara terang: apakah dana Rp153 juta sudah dicairkan atau belum? Jika belum, apa penyebabnya dan apa persyaratan yang belum terpenuhi?
Jika pengaduan kepada OJK tidak menghasilkan penyelesaian, LPKRI menyatakan siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kalau tidak ada hasil setelah kami bersurat kepada OJK, kami akan menggugat pihak-pihak yang kami anggap bertanggung jawab terhadap standing instruction ini,” tegasnya.













