Alaku
Alaku

Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa, Tiga Dugaan Korupsi Diusut

Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, dipastikan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi bernilai puluhan miliar rupiah pada tahun anggaran 2023–2024.

REJANG LEBONG- Penyidik Kejari Rejang Lebong saat ini mengusut sedikitnya tiga pos anggaran besar yang diduga bermasalah. Pertama, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024 dengan nilai lebih dari Rp70 miliar. Kedua, dugaan penyimpangan penyertaan modal pada PDAM Tirta Bukit Kaba senilai lebih dari Rp4 miliar. Ketiga, dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp26 miliar yang disinyalir mengandung kegiatan fiktif dan mark up anggaran.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hironimus Tafonao, menegaskan bahwa Syamsul telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengelolaan anggaran PDAM tahun 2023–2024.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dan sejauh ini kooperatif dalam memberikan keterangan,” ujar Hironimus.

Meski demikian, penyidik membuka peluang pemeriksaan lanjutan dalam perkara lain, termasuk dugaan penyimpangan dana BOS dan hibah Pilkada. Kejari juga tengah mendalami indikasi pemotongan dana BOS dalam jumlah signifikan yang berpotensi disalahgunakan, termasuk dugaan keterkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.

Dalam perkara hibah Pilkada, penyidik menyoroti adanya dugaan kegiatan fiktif serta mark up anggaran. Selain itu, teknis penganggaran disebut mengalami adendum hingga tiga kali tanpa melibatkan DPRD, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas.

“Walaupun belum ada penetapan tersangka, ketiga perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini kami pastikan akan berlanjut hingga persidangan,” tegas Hironimus.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *