Alaku
Alaku

Meterai Jadi Petunjuk, Ahli Waris Saut Sitorus Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Polda Bengkulu

Foto : Ilustrasi

BENGKULU- Kejanggalan meterai pada sebuah surat tahun 1987 menjadi pintu masuk laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim kepemilikan tanah di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Salah satu ahli waris Alm. Saut Sitorus, Tiurlan Elfrida Sitorus (46), melaporkan pria berinisial ZP alias BN ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan Nomor Registrasi STTLP/B/262/VIII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

ZP alias BN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan sebidang tanah. Pelapor merujuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meterai 1995 Dipakai pada Surat Bertanggal 1987
Persoalan bermula ketika Tiurlan memperoleh informasi pada 8 Oktober 2025 dari Kanit Reskrim Polsek Pondok Kelapa, Iptu Haryono, mengenai sejumlah dokumen yang disebut digunakan ZP alias BN untuk mendukung klaim kepemilikan tanah.

Di antara dokumen tersebut terdapat Surat Pernyataan atas nama ZP tertanggal 11 Agustus 1987 dan Surat Keterangan Nomor 81/II/PB/87 tertanggal 12 Agustus 1987.
Dalam surat pernyataan itu, ZP disebut mengklaim sebagian hamparan tanah kebun sawit yang menurut pihak ahli waris merupakan tanah milik Alm. Saut Sitorus.

Objek yang dipersoalkan berupa tanah darat berukuran sekitar 100 x 100 meter di wilayah Desa Padang Betuah atau Ulu Danau, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada saat dokumen tersebut disebut dibuat, wilayah itu masih masuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun, pelapor menemukan persoalan pada meterai yang melekat pada Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *