Menurut Tiurlan, model meterai tempel Rp1.000 yang digunakan pada dokumen tersebut baru berlaku pada periode 1 Mei 1995 hingga 31 Desember 1999.
Perbedaan waktu inilah yang menjadi salah satu dasar kecurigaan pelapor. Jika surat benar dibuat pada 11 Agustus 1987, penggunaan meterai yang disebut baru berlaku mulai 1995 dinilai tidak selaras dengan tanggal pembuatan surat.
DJP Diminta Jadi Rujukan Pemeriksaan
Untuk memperkuat temuannya, Tiurlan menyebut telah memperoleh keterangan dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Keterangan itu dituangkan dalam Surat Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026 mengenai penggunaan meterai.
Pelapor juga merujuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 yang berkaitan dengan pemberlakuan bentuk dan desain meterai tempel pada periode 1 Mei 1995 hingga 31 Desember 1999.
Bagi pelapor, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Kejanggalan itu dinilai perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan kapan sebenarnya dokumen dibuat dan apakah dokumen tersebut autentik.
Ahli Waris Klaim Kerugian Rp8,7 Miliar
Dokumen yang dipersoalkan disebut berpotensi memengaruhi hak para ahli waris Alm. Saut Sitorus atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihak pelapor memperkirakan nilai kerugian materiel mencapai Rp8,7 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tiurlan.













