Laporan tersebut, kata dia, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian dokumen, waktu pembuatannya, penggunaan meterai, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Polda Bengkulu Diminta Bongkar Kejanggalan
Tiurlan meminta Ditreskrimum Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh.
Ia berharap aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pembuatan, penerbitan, penggunaan, maupun penyampaian dokumen yang dipersoalkan.
“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan adanya pemalsuan, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Tiurlan.
Pihak ahli waris, lanjutnya, menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan secara objektif dinilai penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 benar dibuat pada tahun tersebut atau terdapat persoalan lain terkait keasliannya.
Laporan yang kini berada di tangan Polda Bengkulu itu diharapkan menjadi pintu untuk mengurai dugaan kejanggalan dokumen sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak para ahli waris terhadap tanah yang disengketakan.













