BENGKULU— Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0) untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bengkulu, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menyoroti persoalan penyerobotan lahan eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukarami yang akan digunakan sebagai area pembangunan.
MC-0 berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.25 WIB di lahan milik Pemprov Bengkulu yang berlokasi di Jalan Terminal Regional Gang Serawai, RT 25 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu dan Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 93.720 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Pakai Nomor 00020.
Pelaksanaan MC-0 merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan penyerobotan tanah eks Lapas Sukarami serta undangan Kementerian PU untuk identifikasi lapangan. Kegiatan ini dilakukan mengingat pembangunan Sekolah Rakyat telah memasuki tahap kontrak dan berpotensi memunculkan konflik sosial akibat adanya bangunan dan penguasaan lahan oleh warga.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PU, tim konsultan, kontraktor pelaksana, Satpol PP Provinsi Bengkulu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan RT dan RW setempat.
Dalam penyampaiannya, instansi terkait menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat akan menggunakan sekitar 6,5 hektare dari total 9 hektare lahan milik Pemprov Bengkulu. Namun, sebagian lahan tersebut saat ini terdapat bangunan liar dan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Hasil peninjauan lapangan mencatat adanya papan informasi bertuliskan “Tanah Milik Pemprov Bengkulu – Akan Dibangun Sekolah Rakyat”. Selain itu, ditemukan 12 bangunan permanen, 11 bangunan semi permanen, dan 15 pondok non permanen, termasuk beberapa bangunan yang tepat berada di titik rencana pembangunan. Di lokasi juga terdapat kebun sawit serta indikasi kaplingan lahan oleh pihak tertentu.
Pemerintah mengakui adanya potensi penolakan dari sebagian warga yang telah mendirikan bangunan permanen dan mengklaim kepemilikan lahan melalui jual beli. Salah satu nama yang disebut, Pijan, diketahui sedang menjalani hukuman terkait kasus penjualan tanah yang bukan hak kepemilikannya.
Untuk mengantisipasi konflik, Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu bersama Babinsa setempat telah melakukan pendekatan persuasif dan penggalangan kepada masyarakat terdampak. Upaya ini dilakukan agar proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bengkulu dijadwalkan segera dimulai, dengan pemerintah menegaskan bahwa kejelasan status tanah dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan proyek strategis tersebut.
Editor : Hasan.













